Pihak yang menjadi pelaku di pasar modal diantaranya.
Ada beberapa pelaku di pasar modal di Indonesia diantaranya adalah::
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK, OJK merupakan lembaga pengawas dan pengatur dalam kegiatan pasar modal di Indonesia.
- Bursa Efek Indonesia (BEI), BEI adalah lembaga yang menyediakan tempat/wadah dalam kegiatan pasar modal di Indonesia.
- KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia), KPEI merupakan lembaga yang menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di bursa yang teratur, wajar dan efisien untuk produk-produk efek yang diperdagangkan di pasar modal.
- KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia), KSEI merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di pasar modal Indonesia.
- Emiten, emiten merupakan perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal.
- Investor, investor atau penanam modal adalah anda yang berinvestasi di pasar modal baik itu membeli efek dari suatu Perusahaan Publik/Emiten.
- Broker, yaitu institusi, perusahaan, maupun individu yang berfungsi sebagai perantara antara penjual dan pembeli dalam kegiatan jual-beli di pasar modal.