Di Bawah 18 Tahun Tapi Sudah Menikah, Termasuk Dewasa atau Masih Anak?

Bagaimana jika tersangka atau korban berusia di bawah 18 tahun tetapi sudah menikah? Apakah masih dikategorikan anak atau dewasa dalam proses peradilan?

image

Anak dalam proses peradilan pidana, baik anak sebagai pelaku yang diduga melakukan tindak pidana maupun sebagai korban tindak pidana, adalah orang yang belum berumur 18 tahun. Meski ia telah menikah, ada pendapat yang mengemukakan bahwa ia tetap dikategorikan sebagai anak.

Meski demikian, dalam praktiknya, hakim dapat mempertimbangkan bahwa anak menurut UU Perlindungan Anak (belum berusia 18 tahun) haruslah dikecualikan terhadap anak yang telah menikah karena secara fisik, psikis, maupun sosial orang yang sudah menikah telah memiliki kesempurnaan pribadi baik fisik, psikis maupun sosial sehingga tidak dapat lagi dikategorikan sebagai anak yang belum memiliki kematangan fisik, psikis maupun sosial.

Sumber: hukumonline.com