Definisi Perjanjian Perkawinan

blob
Terdapat definisi perjanjian perkawinan di hukum

  • Perjanjian Perkawinan (Prenuptial Agreement) adalah sebuah perjanjian (an agreement) yang dibuat dan diadakan sebelum para pihak yang terlibat didalam perjanjian tersebut melangsungkan perkawinan nya secara sah menurut hukum (Legally marry). Di Indonesia, Sebuah perjanjian perkawinan (prenuptial Agreement) dianggap sah dan memiliki kekuatan secara hukum apabila dibuat dan disahkan sebelum perkawinan dilangsungkan.

  • Perjanjian perkawinan dalam pengertian UU No. 1/1974 dan Kompilasi Hukum Islam merupakan suatu kesepakatan bersama bagi calon suami dan calon istri yang harus dipenuhi apabila mereka sudah menikah, tetapi jika salah satu tidak memenuhi ataupun melanggar perjanjian perkawinan tersebut maka salah satunya bisa menuntut meminta untuk membatalkan perkawinannya begitu juga sebaliknya, sebagai sanksi atas tidak dipenuhinya perjanjian perkawinan tersebut (Pasal 51 KHI).

  • Dengan membuat suatu perjanjian yang dilakukan sebelum pernikahan dilangsungkan dengan pasangan kita, sudah barang tentu hal tersebut diperbolehkan menurut hukum yang berlaku di Indonesia dengan catatan pastinya bahwa perjanjian tersebut dibuat tidak boleh bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan, nilai-nilai moral dan adat istiadat yang berlaku di Negara kita ini.