Definisi Perjanjian Perkawinan menurut Para Ahli
-
Menurut ahli hukum C.N Soetarno , isi perjanjian perkawinan menyangkut harta yg benar-benar Harta pribadi suami istri yg dibawa kedalam perkawinan.
-
Menurut ahli hukum Prof. Sardjono
Isi perjanjian perkawinan mengatur hak dan kewajiban suami/istri dibidang Hak Kekayaan Atas dasar Pasal 139 Jo Pasal 119 KUHPerdata yaitu Dapat memuat apa saja yang berhubungan dengan hak dan kewajiban suami/istri mengenai batasan-batasan tentang apa yang diperjanjikan.