Definisi Justice Collaborator

Apa yang dimaksud denga Justice Collaborator dalam istilah hukum?

image

Secara yuridis dapat di ketahui menurut surat edaran mahkamah agung tahun 2011 tentang perlakuan justice collaborator yang dimaknai sebagai seorang pelaku tindak pidana tertentu, tetapi bukan pelakuutama yang mengakui perbuatanya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan. Namun dalam surat keputusan bersama antara lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) kejaksaan agung, kepolisian RI,KPK dan MA, justice collaborator adalah seorang saksi yang juga seorang pelaku, namun mau bekerja sama dengan penegak Hukum dalam rangka membongkar suatu perkara bahkan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya