Dasar Hukum yang Melarang Parkir Kendaraan di Depan Rumah Sendiri

image
Mobil saya diderek karena parkir di depan rumah, petugas mengatakan bahwa kalau setiap rumah harus memiliki garasi untuk penyimpanan kendaraan. Memangnya apa sih dasar hukumnya tidak boleh parkir di depan rumah sendiri? Saya itu tidak mengganggu tetangga dan orang lain. Apakah memang benar diatur dalam Perda DKI Jakarta?
Apa dasar hukum yang melarang kendaraan parkir di depan rumah sendiri?

Secara umum, aturan tentang perparkiran tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP Jalan”).

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi telah mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan dan wajib memiliki atau menguasai garasi.

Yang dimaksud dengan Jalan di sini adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.

Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:[1]

a. penguncian ban Kendaraan Bermotor;
b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; atau
c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.

Jadi jika depan rumah Anda masih termasuk kategori jalan yang digunakan oleh umum, meskipun Anda parkir di jalan depan rumah Anda dan tidak mengganggu orang lain atau tetangga sekitar, hal tersebut tetap saja dilarang.

Sumber