Dasar Hukum Registrasi Ulang Kartu Seluler

image
Dimanakah diatur kebijakan mengenai registrasi ulang kartu selular? Apakah ketentuan ini hanya berlaku bagi pelanggan prabayar? Bagaimana dengan pelanggan pasca bayar?

Registrasi Ulang Pelanggan Prabayar

Prabayar adalah sistem pembayaran di awal periode pemakaian melalui pembelian Kartu Perdana dan pengisian deposit Prabayar.[1]

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melaksanakan Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi. Registrasi ulang dilaksanakan sesuai dengan tata cara Registrasi calon pelanggan prabayar.[2]

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyelesaikan Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi paling lambat 12 bulan terhitung sejak Permenkominfo 12/2016 mulai berlaku (4 Agustus 2016). Penyelenggara Jasa Telekomunikasi menetapkan sendiri tahapan waktu Registrasi ulang Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi sesuai dengan batas waktu tersebut. Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib menyampaikan laporan kemajuan proses Registrasi ulang Pelanggan Prabayar setiap 3 (tiga) bulan kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (“BRTI”) selama jangka waktu Registrasi ulang.[3]

Tata Cara Registrasi Pelanggan Prabayar

Registrasi Pelanggan Prabayar dilakukan melalui:[4]

a. gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra; atau

b. Registrasi sendiri.

Registrasi Melalui Gerai

Registrasi melalui gerai dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:[5]

a. registrasi dilakukan oleh petugas gerai yang ditunjuk oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Mitra;

b. petugas gerai melakukan Verifikasi terhadap identitas Pelanggan Prabayar

c. untuk proses registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”):

  1. setelah menerima data dari Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi; dan

  2. dalam hal data yang dimasukkan oleh Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil.

d. untuk proses Registrasi yang menggunakan Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (“KITAS”), petugas gerai mencatat data calon Pelanggan Prabayar paling sedikit:

  1. nama;

  2. nomor identitas dari Paspor, KITAP, atau KITAS;

  3. kewarganegaraan; dan

  4. tempat dan tanggal lahir.

Registrasi Sendiri

Registrasi sendiri dilakukan melalui:[6]

a. layanan pesan singkat atau Pusat Kontak Layanan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi yang diakses melalui Nomor Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network (“MSISDN”) yang akan didaftarkan; atau

b. laman situs milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan menerapkan metode pembuktian kebenaran Nomor MSISDN yang didaftarkan.

Registrasi sendiri melalui layanan pesan singkat atau Pusat Kontak Layanan dilakukan oleh Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:[7]

a. Pelanggan Prabayar mengirimkan layanan pesan singkat atau menghubungi Pusat Kontak Layanan yang diakses melalui Nomor MSISDN yang akan didaftarkan dengan mengirimkan/menyampaikan data berupa:

  1. NIK; dan

  2. nama ibu kandung atau nomor Kartu Keluarga.

b. setelah menerima data dari Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

c. dalam hal data yang dimasukkan oleh Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan

d. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.

Registrasi sendiri melalui laman situs Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilakukan oleh Pelanggan Prabayar dengan tahapan sebagai berikut:[8]

a. Pelanggan Prabayar mengisi dan mengirimkan Nomor MSISDN yang akan didaftarkan pada laman situs milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

b. setelah pengiriman Nomor MSISDN berhasil, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi mengirimkan kode otorisasi yang dapat berupa One-Time Password ke Nomor MSISDN Pelanggan Prabayar yang akan didaftarkan;

c. setelah menerima kode otorisasi, Pelanggan Prabayar mengirimkan kembali:

  1. kode otorisasi;

  2. NIK; dan

  3. nama ibu kandung atau nomor Kartu Keluarga;

d. setelah menerima data dari Pelanggan Prabayar, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi melakukan Validasi;

e. dalam hal data yang dimasukkan oleh Pelanggan Prabayar tervalidasi, proses Registrasi dinyatakan berhasil; dan

f. dalam hal data yang dimasukkan tidak tervalidasi, Pelanggan Prabayar diberikan kesempatan untuk melakukan Registrasi kembali paling banyak 5 (lima) kali.

Dalam hal Registrasi kembali melalui pesan singkat dan melalui laman situs Penyelenggara Jasa Telekomunikasi tidak dapat tervalidasi sampai dengan 5 (lima) kali, Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi melalui gerai milik Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau gerai milik Mitra.[9]

Pemblokiran Bagi Pelanggan Prabayar yang Tidak Melakukan Registrasi Ulang

Penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib melakukan pemblokiran layanan bagi Pelanggan Prabayar yang datanya belum divalidasi dan tidak melakukan Registrasi ulang sesuai dengan tahapan waktu paling lambat 12 bulan terhitung sejak Permenkominfo 12/2016 mulai berlaku (4 Agustus 2016).[10]

Pemblokiran layanan berupa:[11]

  1. pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak pemberitahuan pelaksanaan Registrasi ulang oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;

  2. pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan layanan pesan singkat masuk (incoming SMS) jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan panggilan keluar; dan

  3. pemblokiran layanan data internet jika tidak melakukan Registrasi ulang paling lambat 15 hari kalender terhitung sejak pemblokiran layanan panggilan masuk.

Pelanggan Prabayar yang terkena pemblokiran layanan ini tetap dapat menggunakan layanan Jasa Telekomunikasi untuk keperluan Registrasi.[12]

Registrasi Pelanggan Pascabayar

Berbeda dengan Pelanggan Prabayar, registrasi Pelanggan Pascabayar dilaksanakan sesuai dengan kontrak antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelanggan Pascabayar yang tata caranya ditentukan oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan berpedoman pada ketentuan Registrasi melalui gerai sebagaimana yang dijelaskan di atas. Pelanggan Pascabayar tersebut dapat berupa Pelanggan perorangan atau Pelanggan korporasi.[13]

Jadi, registrasi ulang hanya diatur bagi pelanggan prabayar. Sedangkan bagi pelanggan pascabayar berlaku registrasi untuk pertama kali. Jika pelanggan prabayar tidak melakukan registrasi pada waktu yang ditentukan maka layanan panggilan dan pesan singkat keluar, layanan panggilan dan pesan singkat masuk, serta layanan data internet untuk pelanggan dapat diblokir.

Sumber