Dasar Hukum Penyebutan “Yang Mulia” di Sidang MKD

12345609
Apakah diperbolehkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada DPR-RI memakai baju mirip seorang hakim meliputi toga dengan warna merah dan dengan panggilan “Yang Mulia”? Apakah ada aturan tentang baju seorang hakim/mahkamah dan sebutan “Yang Mulia” pada MKD tersebut selain aturan intern mereka?

TAP MPRS XXXI/MPRS/1966 telah mengatur bahwa sebutan “Paduka Yang Mulia” (P.Y.M.), “Yang Mulia” (Y.M.), “Paduka Tuan” (P.T.) diganti dengan sebutan “Bapak/Ibu” atau “Saudara/Saudari”. Adapun penyebutan sebutan Hakim “Yang Mulia” ini hanyalah sebagai suatu cara untuk menunjukkan sikap hormat tersebut.

Akan tetapi, dalam Peraturan DPR 2/2015 memang diatur kewajiban Pengadu, Teradu, Saksi, dan/atau Ahli memanggil ketua dan anggota sidang dengan sebutan “Yang Mulia” selama sidang.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  2. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XXXI/MPRS/1966 tentang Penggantian Sebutan “Paduka Yang Mulia” (P.Y.M.), “Yang Mulia” (Y.M.) “Paduka Tuan” (P.T.) dengan Sebutan “Bapak/Ibu” atau “Saudara/Saudari”;
  4. Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003.

sumber: hukumonline.com