Dasar Hukum Penggunaan Uang Elektronik Jika Masuk Tol

Apakah e-money termasuk kategori uang yang diatur dalam undang-undang?
image

Uang elektronik adalah alat pembayaran yang dikeluarkan oleh otoritas negara melalui suatu lembaga penyedia yang uang Rupiahnya disimpan dalam bentuk elektronik pada media penyimpanan seperti server atau chip. Uang elektronik merupakan alat pembayaran yang sah dan diakui oleh negara, sehingga dalam melakukan transaksi pembayaran di Indonesia, tidak boleh ditolak.

Kebijakan mengenai penggunaan uang elektronik di jalan tol mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol di mana penggunaan uang elektronik merupakan salah satu bentuk teknologi dalam Transaksi Tol Nontunai di jalan tol. Penerapan Transaksi Tol Nontunai sepenuhnya di seluruh jalan tol per 31 Oktober 2017.

sumber: hukumonline.com