Dasar Hukum Pencantuman Gambar Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok

image
Apa dasar hukum bahwa bungkus rokok mencantumkan disturbing picture atau gambar menakutkan untuk mencegah orang membeli rokok? Bagaimana dengan rokok yang tidak mencantumkan gambar seperti itu?
Terimkasih.

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau tanpa mencantumkan peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam PP 109/2015 tidak disebutkan sanksi seperti apa yang akan dikenakan kepada produsen yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan.

Namun, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) berbunyi:

Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan.

Sanksi bagi produsen rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan terdapat dalam Pasal 199 ayat (1) UU Kesehatan:

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

Sebagaimana informasi dalam artikel Bungkus Rokok Wajib Cantumkan Gambar Peringatan yang kami akses dari laman media BBC Indonesia, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa perusahaan rokok diwajibkan mencantumkan peringatan gambar dalam setiap bungkus rokok yang mereka jual. Langkah ini dibuat untuk melindungi generasi muda dimana peringatan berupa kata-kata dinilai sudah tidak mempan lagi dan gambar mempunyai perbedaan. Jadi, dengan mencantumkan gambar calon pembeli akan berpikir beberapa kali sebelum membeli rokok kalau melihat gambar-gambar akibat merokok.

Sumber