Memangnya ada aturan tentang kewajiban pemasangan foto presiden dan wapres di kantor-kantor pemerintahan? Apakah jika tidak memasangnya berarti menyalahi aturan?
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), yang wajib dipasang di Gedung dan/atau Kantor Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah adalah Lambang Negara yaitu GarudaPancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Tidak ada perintah atau kewajiban tegas dari UU 24/2009 tentang pemasangan gambar atau foto presiden dan/atau wakil presiden seperti pada gedung dan/atau kantor lembaga negara atau instansi pemerintah. Namun ada ketentuan bahwa jika lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, maka gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.
Namun ada himbauan pemasangan gambar atau foto resmi presiden dan/atau wakil presiden yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 tahun 2014 tentang Pemasangan Gambar Resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2014-2019.
sumber: www.hukumonline.com