Dasar hukum layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi

56876_75838_hakim

Apakah sudah ada aturan dan sudah legal mengenai aplikasi yang memberikan layanan pinjam uang seperti Kredit Gogo, Halo Money dll. Di beberapa media, aplikasi seperti ini diatur dalam aturan fintech. Apakah OJK mengatur bahwa aplikasi tersebut memiliki batasan jumlah uang yang bisa dipinjam?

Mengenai layanan pinjam uang berbasis aplikasi atau teknologi informasi yang Anda sebutkan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Layanan pinjam uang berbasis aplikasi atau teknologi informasi merupakan salah satu jenis Penyelenggaraan Teknologi Finansial (Fintech) kategori Jasa Keuangan/Finansial Lainnya. Dalam melakukan usahanya, penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

Jumlah pinjaman yang ditetapkan OJK dalam penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis aplikasi, yaitu maksimum Rp 2 miliar.

sumber: www.hukumonline.com