Dasar Hukum Ketentuan Jarak Aman Bangunan Tinggi dengan Permukiman di Sekitarnya

image
Saya ingin menanyakan tentang batas aman bangunan tinggi dengan permukiman di sekitarnya. Bagaimana hukumnya untuk apartemen/bangunan tinggi dengan 10 lantai lebih, jika berdempetan dengan permukiman penduduk? Apakah ada peraturan tentang jarak antara bangunan tinggi dengan rumah warga?
Terimakasih.

Persyaratan Bangunan Gedung

Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan. Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.

Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.

Persyaratan Peruntukan dan Intensitas Bangunan Gedung

Menyorot pertanyaan Anda soal jarak antara bangunan gedung dengan permukiman, hal ini menyangkut persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, yaitu ketentuan teknis tentang kepadatan dan ketinggian bangunan gedung yang dipersyaratkan pada suatu lokasi atau kawasan tertentu, yang meliputi koefisien dasar bangunan (“KDB”), koefisien lantai bangunan (“KLB”), dan jumlah lantai bangunan, yang meliputi:
a. Persyaratan peruntukan lokasi
b. Kepadatan
c. Ketinggian

Yaitu tinggi maksimum bangunan gedung yang diizinkan pada lokasi tertentu.
d. Jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan

Yaitu area di bagian depan, samping kiri dan kanan, serta belakang bangunan gedung dalam satu persil yang tidak boleh dibangun.

Menjawab pertanyaan Anda, ini sehubungan dengan ketinggian serta jarak bebas bangunan gedung, sebagaimana akan kami jelaskan berikut ini:

Persyaratan Peruntukan Lokasi

Setiap mendirikan bangunan gedung, fungsinya harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (“RTRW”) kabupaten/kota, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (“RDTRKP”), dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (“RTBL”).

Dalam hal terjadi perubahan RTRW kabupaten/kota, RDTRKP dan/atau RTBL yang mengakibatkan perubahan peruntukan lokasi, fungsi bangunan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan yang baru harus disesuaikan. Terhadap kerugian yang timbul akibat perubahan peruntukan lokasi pemerintah daerah memberikan penggantian yang layak kepada pemilik bangunan gedung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepadatan dan Ketinggian

Persyaratan kepadatan dan ketinggian bangunan meliputi:
a. koefisien dasar bangunan,
b. koefisien lantai bangunan, dan
c. ketinggian bangunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan untuk lokasi yang bersangkutan.

Sumber