Dasar Hukum Jika Advokat Tidak Membayar Upah Karyawannya

image
Saya adalah salah satu karyawan di kantor advokat terkenal di Jakarta Selatan. Saya sudah 5 (lima) bulan bekerja di kantor tersebut, tapi gaji saya belum juga dibayarkan oleh kantor. Selama ini saya hanya diberi uang makan sebesar Rp25 ribu per hari. Kantor advokat tersebut tidak profesional dalam urusan sehari-hari. Saya selama ini tidak mendapatkan hak saya sebagaimana mestinya seperti: kontrak kerja, imbalan atas jasa, jadwal kerja, dan jamsostek. Saya sudah mengundurkan diri dari kantor tersebut. Tapi sampai sekarang gaji saya belum juga dibayarkan. Yang saya ingin tanyakan kepada Bapak/Ibu adalah: Bagaimana cara melaporkan advokat tersebut? Pasal berapa yang dapat menjadi dasar saya untuk melaporkan advokat tersebut?
Terimakasih.

Ketentuan Upah

Upah atau gaji adalah hak setiap pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya sebagai imbalan atas pekerjaan yang dia lakukan. Jadi, setiap pekerja yang bekerja berhak atas upah.

Perselisihan hak atas gaji termasuk sengketa hubungan industrial berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), maka perselisihan tersebut diselesaikan berdasarkan ketentuan UU PPHI.

Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan

Pertama-tama, perselisihan hubungan industrial harus dimusyawarahkan terlebih dahulu antara pengusaha dan pekerja paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

Bila musyawarah gagal, perselisihan tersebut kemudian dicatatkan ke instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. Untuk perselisihan hak, yang dapat dilakukan adalah melakukan mediasi. Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

Apabila mediasi berhasil, maka hasil kesepakatan dituangkan dalam suatu Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator serta didaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan Perjanjian Bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran. Jika tidak terdapat titik temu, maka Mediator menuangkan hasil perundingan dalam suatu anjuran tertulis dan apabila salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka salah satu pihak dapat melakukan gugatan perselisihan pada Pengadilan Hubungan Industrial.

Jalur Pengadilan Hubungan Industrial adalah jalur yang ditempuh oleh pekerja/pengusaha melalui mekanisme gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial yang mewilayahi tempat kerja Anda dengan dasar gugatan Perselisihan Hak berupa upah pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Jika Pengusaha Menahan Gaji Karyawannya

Tindakan advokat sebagai pemberi kerja yang menahan upah/gaji pekerja merupakan pelanggaran atas Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”).

Apabila kantor advokat tempat Anda bekerja tidak memberikan upah atau terlambat membayar upah Anda, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan denda.

Sumber