Dasar hukum bangku prioritas untuk wanita hamil

56876_75838_hakim

Apa dasar hukum bangku prioritas di KRL diperuntukkan untuk ibu hamil? Siapa saja yang berhak duduk di bangku prioritas itu? Apakah penumpang biasa wajib memberikan kursinya kepada penumpang prioritas?

Mengacu pada UU Perkeretaapian, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia. Jadi wanita hamil berhak atas fasilitas khusus.

Tidak ada ketentuan yang mengharuskan penumpang biasa memberikan kursinya bagi orang-orang yang membutuhkan fasilitas khusus seperti wanita hamil. Ini kembali lagi kepada kepekaan masing-masing orang.

sumber: www.hukumonline.com