Dapatkah Utusan Diplomatik Negara Lain Dipidana di Indonesia?


JS adalah seorang Angkasa Militer Kedubes AS untuk Indonesia, JS bertugas di Indonesia dengan didampingi istrinya A. Ternyata setahun belakangan A melakukan penganiayaan fisik maupun mental hingga menyebabkan trauma mendalam pada Asisten Rumah Tangganya (ART) yang berkewarganegaraan Filipina. JS mengetahui penganiayaan tersebut tetapi selalu berusaha menutup-nutupinya. Meski dikurung sedemikian rupa, ART ini berhasil kabur dan ditemukan oleh warga, ART melaporkan ke kantor polisi terdekat. Dapatkah JS dan A dituntut berdasarkan hukum pidana Indonesia?

Utusan diplomatik beserta keluarganya, yang dalam hal ini “JS” dan “A”, mendapat fasilitas kekebalan dari segala kasus kriminal, kasus perdata, dan administratif di negara penerima, sehingga tidak dapat dituntut berdasarkan hukum pidana di negara penerima (Indonesia). Meski demikian, ada langkah yang dapat ditempuh oleh Indonesia selaku negara penerima terkait utusan diplomatik yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia.

sumber: hukumonline.com