Dapatkah Pemberian Grasi dari Presiden Dicabut Kembali?


Apakah pemberian grasi dari presiden bisa dicabut kemudian? Siapa dan UU apa yang memperbolehkan pencabutan grasi tersebut?

Pemberian grasi merupakan kewenangan Presiden yang diberikan oleh UUD 1945. Pemberian grasi dilakukan dengan menerbitkan Keppres pemberian grasi. Pencabutan suatu Keppres pemberian grasi harus dilakukan dengan menerbitkan Keppres pencabutannya oleh Presiden.

sumber: hukumonline.com