Dapatkah Nama Domain Dijadikan sebagai Objek Jaminan?

12345609
Melihat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi begitu pesat dan penggunaan media internet semakin banyak, saya ingin bertanya apakah domain name dapat dijadikan sebagai objek jaminan dan lembaga apa yang berhak untuk menampung jaminan tersebut?

Apakah domain name dapat dijadikan sebagai objek jaminan? Menurut hemat kami, tergantung apakah memang domain name ini memenuhi unsur-unsur suatu jaminan yaitu: 1) Difokuskan pada pemenuhan kewajiban kepada kreditur; 2) Wujudnya jaminan ini dapat dinilai dengan uang (jaminan materiil); dan 3) Timbulnya jaminan karena adanya perikatan antara kreditur dengan debitur. Apabila ketiga unsur ini terpenuhi maka domain name dapat menjadi jaminan.

Terkait lembaga apa yang berhak untuk menampung jaminan domain name, sepanjang pengetahuan kami memang belum ada lembaga spesifik yang menampung jaminan domain name. Namun apabila domain name memenuhi syarat menjadi suatu jaminan, maka hemat kami lembaga jaminan fidusia dapat digunakan.

Tentang jaminan maka secara umum, diatur dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyatakan:

Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.

sumber: hukumonline.com