Dapatkah Menjual Harta Bersama yang Sedang Dalam Sita Marital?

Kapan dikatakan berakhirnya sita harta bersama? Apakah boleh menjual harta bersama untuk keperluan mendesak pada saat masih dalam sita pengadilan? Jika dilakukan penjualan, apakah harus setelah putusan cerai?

Hal- hal yang dapat mengakhiri sita harta bersama, yaitu:

  1. Tuntutan perceraian atau pembagian harta bersama ditolak pengadilan (Pasal 823e Reglement of de Rechtsvordering (“RV”). Penolakan gugatan harus dibarengi dengan:
    a. Pengangkatan sita harta bersama, serta
    b. Pencoretan, pendaftaran dan pengumumanya pada buku register (Pasal 830 Rv)
  2. Berdasarkan penetapan pengangkatan sita yang dikeluarkan pengadilan atas permohonan salah satu pihak (Pasal 823c dan Pasal 823 h Rv).
  3. Gugatan perceraian dan pembagian harta bersama dikabulkan, kemudian berdasarkan keputusan itu, telah dilaksanakan pembagian harta bersama.

Penjualan terhadap harta bersama tidak perlu menunggu sampai adanya putusan. Penjualan dapat dilakukan pada saat harta bersama tersebut masih dalam keadaan sita dengan syarat memperoleh izin dari pengadilan. Harta bersama yang dalam keadaan disita dapat dimohonkan izin untuk dijual dengan syarat untuk memenuhi kebutuhan mendesak (sedemikian rupa pentingnya untuk menyelamatkan kehidupan pemohon dan keluarga), harus mendengar pendapat pihak lain (suami atau istri), dan tidak boleh merugikan pihak lain.

sumber: hukumonline.com