Jika seorang melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian pengadilan negeri memutuskan agar tergugat membayar sejumlah uang kepada penggugat, apakah sejumlah uang tersebut dianggap utang?
Suatu putusan pengadilan yang sifatnya menghukum (condemnatoir) seseorang untuk membayar sejumlah uang sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan orang tersebut sehingga merugikan orang lain secara hukum, dapat dikualifikasikan sebagai utang yang harus dipenuhi atau dapat dituntut pemenuhannya secara hukum.
Sumber: hukumonline.com