Apakah perusahaan yang telah dinyatakan pailit masih bisa melakukan perubahan Anggaran Dasar perseroan ?
Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa perubahan Anggaran Dasar perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan, kecuali dengan persetujuan kurator.
sumber: hukumonline.com