Dapatkah Calon Advokat yang Masih Magang Mengikuti Pendidikan Menjadi Jaksa?

image
Dapatkah seseorang yang telah mengikuti PKPA dan berstatus Advokat magang (yang berarti belum diangkat dan disumpah menjadi Advokat) mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan untuk menjadi Jaksa?
Terimakasih.

Menjadi Advokat
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami sampaikan terlebih dahulu definisi Advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) yakni orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.

Selanjutnya UU Advokat telah mengatur bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.

Karena orang dalam pertanyaan Anda masih berstatus magang, maka dia belum diangkat menjadi advokat, sehingga ia masih disebut calon Advokat.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kami berpandangan bahwa baik Advokat Magang (calon Advokat) ataupun Advokat sekalipun perlu mempertimbangkan syarat “pegawai negeri di lingkungan Kejaksaan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun”.

Jika orang tersebut adalah calon Advokat yang masih magang, maka menurut hemat kami ia harus menjadi pegawai negeri di lingkungan Kejaksaan terlebih dahulu.

Sedangkan jika telah menjadi advokat, ia harus memilih dan menentukan profesi apa yang akan ia tekuni, apakah menjadi Advokat atau menjadi Jaksa. Hal ini menyangkut juga larangan rangkap jabatan pegawai negeri sipil menjadi Advokat. Simak lebih lanjut: Bolehkah PNS Merangkap Jadi Advokat?

Perlu diketahui juga bahwa Pasal 11 ayat (1) UU Kejaksaan mengatur:
Kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini, jaksa dilarang merangkap menjadi:

  1. pengusaha, pengurus atau karyawan badan usaha milik negara/daerah, atau badan usaha swasta
  2. Advokat.

Sumber