Dampak Hukum Putusan Hakim yang Berdasarkan Pada Bukti Palsu

Bagaimana dampak putusan pengadilan apabila bukti-bukti yang diajukan pemohon merupakan bukti palsu dan dimenangkan oleh hakim?

image

Dalam hal adanya bukti palsu yang diajukan Penggugat atau Pemohon ternyata dimenangkan oleh hakim, maka dampaknya menurut asas res judicata pro veritate habetur adalah putusan pengadilan tersebut dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkan putusan tersebut.

  1. Jika Perkara Belum Diputus Pengadilan
    Apabila pemeriksaan surat tersebut menimbulkan sangkaan bahwa surat ini palsu, maka segala surat-surat yang mengenai hal itu disampaikan kepada Jaksa yang berwajib untuk dilakukan penuntutan secara pidana, yang menurut hukum acara perdata akan menangguhkan proses pemeriksaan atas perkara perdata tersebut sampai adanya putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

  2. Jika Perkara Telah Diputus Pengadilan
    Apabila perkara perdata yang di dalamnya diduga terdapat bukti palsu telah diputus dan bahkan dimenangkan oleh hakim, maka Anda dapat mengajukan laporan polisi atas dasar dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Nantinya, bukti surat yang sudah dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan pidana yang berkekuatan hukum tetap dapat menjadi salah satu alasan hukum untuk mengajukan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa.

Sumber: hukumonline.com