Dalam undang-undang No 41 Tahun 2009 menyebutkan Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang bertujuan untuk apa undang-undang tersebut diimplementasikan untuk meningkatkan sector pertanian ?

Untuk mengurangi konversi lahan pertanian dan menetapkan aturan yang tegas serta system perizinan yang ketat untuk mengurangi pembanguna perumahan dan real estate