Dakwaan yang Belum Menggunakan Peraturan Baru


Bagaimana sikap hakim seharusnya jika menemukan dakwaan yang seharusnya menggunakan UU baru, tetapi ternyata jaksa masih menggunakan peraturan lama? Contoh, pencabulan anak di bawah umur seharusnya sudah menggunakan UU Perlindungan Anak tapi ternyata jaksa masih mendakwakan KUHP, dapatkah hakim memerintahkan jaksa mengubah dakwaan dan bagaimana hukum acaranya?

Pengubahan surat dakwaan mengacu pada pasal 144 ayat (1) KUHAP:

“Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya”

Dalam hal ada undang-undang baru, sebelumnya harus diteliti dahulu tempus (waktu) kejadian tindak pidana tersebut. Apabila pada waktu kejadiannya undang-undang yang baru itu sudah berlaku, maka yang diberlakukan tentu adalah undang-undang yang baru tersebut. Hal tersebut sesuai asas lex posteriori derogat legi priori, yaitu undang-undang yang terbaru mengesampingkan undang-undang yang lama.

Namun bila waktu kejadiannya adalah pada saat undang-undang yang baru itu belum berlaku, maka harus diteliti, aturan mana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa. Apabila undang-undang baru itulah yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, maka yang dipakai seharusnya adalah undang-undang yang baru tersebut. Hal tersebut sesuai dengan salah satu asas dalam hukum pidana yang diatur dalam pasal 1 ayat (2) KUHP yang berbunyi:

“Jikalau undang-undang diubah, setelah perbuatan itu dilakukan, maka kepada tersangka dikenakan ketentuan yang menguntungkan baginya.”

Dalam hal hakim menilai bahwa surat dakwaan masih menggunakan undang-undang yang lama, maka hakim bisa menasehati penuntut umum untuk mengubah surat dakwaannya. Biasanya hakim akan memberikan waktu kepada jaksa penuntut umum selama 7 hari sampai sidang selanjutnya untuk memperbaiki dakwaannya. Hal tersebut sesuai dengan pasal 144 ayat (2) KUHAP, yaitu pengubahan dakwaan ini hanya bisa dilakukan satu kali, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 7 hari sebelum sidang dimulai.

sumber: hukumonline.com