Cyber law di Indonesia

Revisi-UU-ITE-Mulai-Berlaku-Hari-Ini
Pemerintah Indonesia baru saja mengatur masalah HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual ) No. 10 tahun 2002. Namun undang-undang tersebut berfokus pada persoalan perlindungan kekayaan intelektual saja. Ini terkait dengan persoalan tingginya kasus pembajakan piranti lunak di negeri ini. Kehadiran UU tersebut tentu tidak lepas dari desakan negara-negara produsen piranti lunak itu berasal.

Dengan dikeluarkannya UU Hak Paten yang diatur dalam UU No. 14 tahun 2001, yang mengatur hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Sebenarnya kehadiran cyberlaw akan langsung memfasilitasi eCommerce, eGovernment dan Cybercrime. Pengaturan pemanfaatan teknologi informasi harus dilaksanakan dengan tujuan untuk :

  • Mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  • Mendukung perkembangan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Mendukung efektivitas komunikasi dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum
  • Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia.