Ciri-Ciri Bahasa PUU


Secara umum tunduk pada Kaidah Tata Bahasa Indonesia, baik pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaanya tetapi Bahasa PUU mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan.

Ciri-ciri bahasa PUU antara lain:

  1. lugas dan pasti untuk menghindari kesamaan arti atau kerancuan;
  2. bercorak hemat, hanya kata yang diperlukan yang dipakai;
  3. obyektif dan menekan rasa subyektif (tidak emosi dalam mengungkapkan tujuan atau maksud) ;
  4. membakukan makna kata, ungkapan atau istilah yang digunakan secara konsisten.
  5. memberikan definisi atau batasan pengertian secara cermat;
  6. penulisan kata yang bermakna tunggal atau jamak selalu dirumuskan dalam bentuk tunggal; dan
    contoh : buku-buku → buku, murid-murid → murid
  7. penulisan huruf awal dari kata, frasa atau istilah yang sudah didefinisikan atau sudah diberikan batasan pengertian, nama jabatan, nama profesi, nama institusi/lembaga pemerintah/ketatanegaraan, dan jenis PUU dan rancangan PUU dalam rumusan norma ditulis dengan huruf kapital.
    Contoh : - Pemerintah; - Rancangan Peraturan Pemerintah; - Peraturan Daerah

SUMBER: FH UPNVJ