Cara Penghitungan Pembebasan Bersyarat dan Remisi

image
Anak tetangga saya telah divonis 6 tahun, bagaimana cara pengurangannya jika dia mengurus Pembebasan Bersyarat (PB)? Apakah jika anak tetangga saya sudah mengurus PB akan ada tambahan remisi? Atau PB sudah termasuk remisi? Setidaknya anak tetangga saya harus menjalani berapa tahun agar dia bebas bersyarat?

Syarat Pembebasan Bersyarat

Terkait pemberian pembebasan bersyarat, Pasal 49 Permenkumham 21/2016 menjelaskan mengenai syarat-syarat dapat diberikannya Pembebasan Bersyarat sebagai berikut:

  1. Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
  • telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan
  • Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
  • telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  • masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
  1. Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Anak yang sedang menjalani pidana penjara di LPKA yang telah memenuhi syarat:
  • telah menjalani masa pidana paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana
  • berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.

Walaupun pertanyaan Anda tidak mencantumkan mengenai tindak pidana yang dilakukan anak Anda, namun berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tindak pidana apapun yang dilakukan, anak Anda dapat diberikan pembebasan bersyarat sepanjang telah menjalani paling sedikit 1/2 (satu per dua) masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidana.

Kemudian terkait perhitungan menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana, di dalam Pasal 92 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dijelaskan:

Penghitungan menjalani 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua), atau 2/3 (dua per tiga) masa pidana, merupakan 1/3 (satu per tiga), 1/2 (satu per dua) atau 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana dikurangi dengan Remisi dan dihitung sejak tanggal penahanan.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan perhitungan 1/2 (satu per dua) dihitung dari masa pidana yang dijatuhkan kepada anak Anda kemudian dikurangi dengan remisi dan dihitung sejak tanggal penahanan.

Jadi, setidaknya, untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat, anak Anda telah menjalani paling sedikit 1/2 dari masa pidana setelah dikurangi remisi (6 tahun – lamanya remisi yang diberikan).

Sumber