Cara Mendaftarkan Nama Usaha

image
Bagaimana cara mendaftarkan nama usaha di Ditjen HKI? Mohon jawabannya. Terimakasih.

Tata cara melakukan pendaftaran PT

  1. Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggung jawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada Kantor Pendaftaran Perusahaan (“KPP”) Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan. Kuasa perusahaan tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani formulir pendaftaran perusahaan.

  2. Pendaftaran perusahaan dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran perusahaan yang disampaikan langsung kepada Kepala Kabupaten/Kota/Kotamadya dengan melampirkan dokumen-dokumen persyaratan. Formulir pendaftaran perusahaan untuk PT ditandatangani oleh pengurus atau penanggung jawab perusahaan.

  3. Dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran perusahaan baru berbentuk PT adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Akta Pendirian PT
  • Fotokopi Akta Perubahan Pendirian PT (apabila ada)
  • Asli dan fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum dan persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya UndangUndang Perseroan Terbatas
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan
  • Fotokopi Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
  1. Pendaftaran dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah).

  2. Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya mensahkan pendaftaran perusahaan dan menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap.

  3. Perusahaan yang telah menerima TDP harus memasang TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.

Nama perusahaan sebagai merk
Harus mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual karena nama perusahaan dan merek adalah dua hal yang harus dibedakan.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”), merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek terdiri dari:

  • Merek Dagang
  • Merek Jasa.

Apabila suatu perusahaan ingin mendapatkan merek sesuai dengan namanya, maka perusahaan tersebut tetap harus melakukan pendaftaran sebagaimana diatur dalam UU Merek dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkumham 67/2016”).

Ketentuan pendaftaran merek:
Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia.

Permohonan secara elektronik dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan mengisi formulir secara elektronik serta mengunggah dokumen persyaratan.

Sedangkan permohonan secara nonelektronik diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan melampirkan dokumen persyaratan.

Sumber