Cara Membedakan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif Pada CV


Dalam persyaratan CV disebutkan didirikan oleh dua orang atau lebih. Mungkinkah kalau yang mendirikan CV itu hanya 1 orang (tunggal)? Jika harus dua orang bagaimana menentukan siapa yang menjadi persero aktif dan pasif? Apa ditentukan dari jumlah modal yang diberikan?

Perusahaan berbentuk CV tidak boleh hanya didirikan oleh satu orang. Kemudian, mengenai penentuan siapa yang menjadi sekutu pasif dan sekutu aktif, dilihat dari peran dan tanggung jawab yang diemban masing-masing sekutu yang ditentukan sejak awal pendirian CV. Jadi bukan dilihat dari jumlah modal yang diberikan masing-masing sekutu.

Dasar hukum Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”)

sumber: hukumonline.com