Cara Melapor Jika Ada Pungli di Instansi Pemerintah

56876_75838_hakim

Saya baru mengetahui bahwa mengurus akte kelahiran itu tidak dipungut biaya alias gratis. Padahal saya sudah membayar Rp 300 ribu dalam pengurusannya. Ini merupakan pungutan liar. Saya ingin melapor, ke mana harus melapor?

Pungutan liar merupakan maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat publik atau penyelenggara pelayanan publik. Masyarakat dapat melakukan pengaduan pada Ombudsman.

Selain itu, sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pemberantasan kegiatan pungutan liar dilakukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik, di antaranya melalui aplikasi LAPOR!

sumber: www.hukumonline.com