Bukan Advokat dan SH, Bolehkah Membela Keluarga di Pengadilan?

56876_75838_hakim

Bukan Advokat dan SH, Bolehkah Membela Keluarga di Pengadilan?

Sejak berlakunya Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”), baik advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum, semuanya disebut sebagai advokat sebagaimana disebut dalam Pasal 32 ayat (1) UUAdvokat.

Jadi, pengacara seperti yang Anda tanyakan disebut sebagai advokat. Arti advokat itu sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratanberdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (Pasal 1 angka 2 UU Advokat).

Selain itu, yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat [Pasal 2 ayat (1) UU Advokat].

Adapun persyaratan seorang advokat berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Advokat adalah:

a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, Anda yang tidak berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, tidak mengikuti pendidikan khusus profesi advokat, tidak berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum, dan tidak memenuhi persyaratan-persyaratanlainnya sebagai seorang advokat yang ditentukan oleh UU Advokat, tidak bisa membela atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum ayah Anda.Yang berwenang secara hukum melakukan hal tersebut adalah advokat yang telah diangkat sesuai UUA.

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt528f44da6f8f1/bukan-advokat-dan-sh,-bolehkah-membela-keluarga-di-pengadilan?