Islam sangat menjunjung tinggi kebersihan. Bahkan kebersihan adalah sebagian dari iman. Kuku adalah tempat kotoran dan bergantungnya para jin-jin yang mengganggu manusia. Lantas bagaimana sebaiknya kita memperlakukan kuku kita?
Perlu dipahami bahwa Islam amat menyukai kebersihan. Kebersihan pada kuku pun diperhatikan oleh Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)
Dalam hadits shahih lainnya disebutkan bahwa perkara fitrah ada sepuluh, salah satunya adalah menggunting kuku.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallaahu 'Anhu ia berkata :
“Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam memberi kami batas waktu untuk menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkannya lebih dari empat puluh hari.”
(H.R Ahmad, Muslim dan Nasa’i, lafal hadits di atas adalah lafal hadits riwayat Ahmad)
Barangsiapa tidak menggunting kukunya berarti ia telah menyalahi perkara fitrah.
Hikmah pelarangannya ialah untuk menjaga kesucian dan kebersihan, karena kadangkala dalam kuku tersebut tersimpan kotoran, dan juga untuk menghindari bentuk penyerupaan diri dengan orang-orang kafir dan hewan-hewan bercakar dan berkuku panjang.
Kalau kuku ini tidak bersih, maka makan pun jadi tidak bersih dikarenakan kotoran yang ada di bawah kuku. Begitu pula dalam bersuci jadi tidak sempurna karena ada bagian kulit yang terhalang oleh kuku yang panjang. Karenanya memanjangkan kuku itu menyelisihi tuntunan dalam agama ini.
Ada riwayat dari Al Baihaqi dan Ath Thobroni bahwa Abu Ayyub Al Azdi berkata,
“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bertanya pada beliau mengenai berita langit. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ada salah seorang di antara kalian bertanya mengenai berita langit sedangkan kuku-kukunya panjang seperti cakar burung di mana ia mengumpulkan janabah dan kotoran.” (Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Al Matholib Al ‘Aliyah bahwa hadits tersebut mursal, termasuk hadits dhaif).
Hukum memanjangkan kuku adalah MAKRUH menurut kebanyakan ulama. Jika memanjangkannya lebih dari 40 hari, lebih keras lagi larangannya. Bahkan sebagian ulama menyatakan haramnya. Pendapat terakhir ini dipilih oleh Imam Asy Syaukani dalam Nailul Author. Dasar dari pembatasan 40 hari tadi adalah perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu.
Anas berkata,
“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258).
Yang dimaksud hadits ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133)
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158).
Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berkata bahwa memotong kuku, mencukur bulu kemaluan dan mencabut buku ketikan disunnahkan pada hari Jumat.
Kuku yang tidak bersih bisa membawa dampak masalah. Apa masalahnya? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun masih membuat air mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanyalah secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun jika kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air, maka wudhunya jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadats.”
Anjuran memotong kuku dan merawat kuku menurut Islam karena kuku memiliki fungsi penting yang berfungsi melindungi ujung jari yang lembut dan penuh urat syaraf, hal ini juga dijelaskan bahwa terdapat penjelasan dari penelitian kedokteran yang menyatakan bahwa kuku terdapat jutaan kuman yang bersarang sehingga harus di potong kukunya dan terdapat pula anjuran sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Muslim. Sesuai dengan naskah sebagai berikut :
“Karena kuku ini memiliki fungsi utama penting. Fungsi utama kuku adalah melindugi ujung jari yang lembut dan penuh urat syaraf serta mempertinggi daya sentuh. Secara ilmiah kuku sama dengan rambut yang antara lain yang tumbuh melalui keratin protein sulfur. Penelitian kedokteran membuktikan bahwa kuku dapat mengandung penyakit karena jutaan kuman akan bersarang di bawahnya. Penemuan ini menjelaskan kebenaran hal yang dianjurkan Rasullullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Annas RA ia berkata, “kita diberi batas waktu dalam mencukur kumis, memotong kuku, membersihkan bulu ketiak dan mencukur rambut kemaluan. Janganlah kita biarkan lebih dari 40 hari (HR Muslim). Karena bagian kuku adalah bagian dari fitrah.”
Memotong kuku sebenarnya sudah dianjurkan oleh Rasulullah karena dengan memotong kuku dapat menghindari penyakit. Permasalahan memanjangkan kuku juga ternyata telah dilarang oleh Rasulullah SAW, beliau menganjurkan untuk memotongnya karena jika dibiarkan akan meyebabkan perkara-perkara yang tidak sah seperti wudhu, mandi wajib, dan lain sebagainya.
Terdapat anjuran memotong kuku pada hari Jumat yang tepatnya hari itu dinyatakan hari besar mingguan, namun ternyata anjuran tersebut terdapat dalam dua hadits yang dinilai oleh Imam Albani Hadir hadits keduanya adalah hadits daif dan palsu. Tidak ada anjuran memotong kuku pada hari Jumat. Sesuai dengan naskah Beriman yang menyatakan sebagi berikut :
“Pemirsa Beriman terdapat beberapa riwayat tentang tata cara memotong kuku. Kegiatan ini bisa dilakukan di hari kamis, jumat atau hari lainnya tidak terdapat dalil sahih yang memberikan batasan waktu dengan hari tertentu, namun pada umumnya para ulama menganjurkan untuk melakukannya di hari Jumat meningingat hari Jumat adalah hari raya mingguan. Di antara riwayat yang menganjurkan potong kuku pada hari Jumat adalah hadits pertama yang artinya “Nabi SAW terbiasa memotong kuku dan kumis beliau pada hari Jumat, sebelum berangkat shalat Jumat” dan hadits yang kedua yang artinya “Barang siapa yang memotong kukunya pada hari Jumat maka dia dilindungi dari kejelekkan semisalnya.” Kedua hadits tersebut dinilai lemah oleh imam Al Albani Ghadir yang pertama beliau menyatakan statusnya daif dan hadits kedua belaiu menilai sebagai hadits palsu. Berdasarkan
Dari penyataan-pernyataan diatas dapat disimpulkan bahwa memanjangkan kuku dilarang oleh Rasulullah SAW.