Bolehkan seseorang yang sedang Nifas membaca Al Qur'an?

Nifas adalah sesuatu yang identik dengan wanita secara umum, termasuk Muslimah. Bolehkan seseorang yang sedang Nifas membaca Al Qur’an?

Nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita karena melahirkan dan setelah melahirkan. Ia adalah sisa darah yang tersimpan pada masa hamil. Dan, masa yang paling lama menurut jumhur ulama adalah 40 hari.

Selama waktu itu, ia tidak diperkenankan mendirikan shalat dan berpuasa. Namun, bila darah telah berhenti sebelum 40 hari, maka ia berkewajiban segera mandi besar dan mengerjakan shalat.

Apakah wanita yang mengalami keguguran (janin) dari kehamilannya dan sudah tampak berbentuk manusia, dan setelah itu keluar darah juga dinamakan nifas? Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Sedikitnya ada dua pendapat yang berkembang.

  • Pertama, darah yang keluar akibat keguguran dan setelah keguguran itu, dinamakan nifas, apabila usia kandungan berusia tiga bulan dan paling sedikit 81 hari. Wanita yang mengalami hal ini tidak wajib shalat dan puasa. Namun, bila keguguran itu terjadi pada bulan ramadlan, maka wanita tersebut memiliki kewajiban untuk membayar sisa puasa yang belum dikerjakan saat dia mengalami keguguran.

  • Kedua, jika wanita yang hamil keguguran dengan janin masih berbentuk daging dan belum tampak tubuh manusia, maka darah yang keluar setelah keguguran itu, tidak dinilai sebagai darah nifas. Wanita yang mengalami kondisi ini tetap harus melaksanakan shalat, puasa, sebagaimana kewajiban sebelumnya.

Dalam masa nifas itu, bolehkah seorang Muslimah membaca Alquran atau ayat-ayat Alquran?

Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan Muslimah yang sedang haid atau nifas membaca Alquran. Sebagian ulama mengharamkan, sebagian lagi membolehkan. Yang mengharamkan mengambil dalil (dasar hukum) surah Al-Waqiah [56] ayat 79. ’

‘Tidak menyentuh (Alquran), kecuali hamba-hamba yang disucikan.’’

Juga Hadis Nabi SAW;

‘‘Janganlah kamu menyentuh Alquran kecuali dalam keadaan suci,’’ (HR Al-Atsram).

Namun, empat Imam Mazhab (Maliki, Syafii, Hanafi, dan Hambali), berbeda pendapat mengenai kebolehan membaca Alquran. Mereka setuju, bahwa menyentuh Alquran tidak diperbolehkan, kecuali bagi orang-orang yang suci. Dengan alasan itu, maka orang yang dalam keadaan haid dan nifas tidak diperkenankan menyentuh Alquran.

Tapi, untuk membaca ayat Alquran, mereka membolehkannya, yakni membaca Alquran tanpa menyentuhnya. Misalnya, si wanita yang sedang haid atau nifas itu memiliki sejumlah hafalan ayat.

Sejumlah ulama Syafiiyah (ulama yang mengikuti mazhab Syafii), melarang wanita haid dan nifas membaca Alquran. Alasan yang dikemukakan, berdasarkan ayat Alquran surah Al-Waqiah [56]: 79 diatas. Menurut mereka, kalau menyentuhnya saja sudah dilarang, apalagi membacanya.

Sementara itu, sebagian ulama Hanafiyah berpendapat, membaca Alquran tetap diperbolehkan melalui hafalan atau cara lainnya, selama tidak menyentuh Alquran.

Referensi: Membaca Alquran Saat Haid dan Nifas, Bolehkah? | Republika Online