Bolehkan Makan Makanan di Dalam Masjid?

Bolehkan makan makanan dan minum di dalam Masjid?

Para ulama punya pendapat yang berbeda dengan hukum makan dan minum di masjid, serta menetapkan keadaan-keadaan maupun rincian syarat yang berbeda-beda pula. Namun inti hukum makan dan minum di dalam masjid sangat terkait dengan masalah kebersihan.

Bagaimana mereka menilai kebersihan atas masjid dan dampaknya akibat orang memakan makanan di masjid, itulah yang menyebabkan para ulama berbeda pendapat.

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah memakruhkan makan dan minum di masjid. Namun tidak makruh bila dilakukan oleh musafir yang tidak punya rumah dan orang-orang yang sedang i’tikaf di masjid. Sebab Rasulullah SAW makan dan minum bahkan tidur ketika beri’tikaf di masjid.

2. Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah membolehkan makan dan minum di masjid selama yang dimakan itu bukan makanan yang sekiranya dalam mengotori masjid.

Dalam pandangan mazhab ini kalau yang dimakan semacam kurma, maka hukumnya boleh dimakan di dalam masjid, karena tidak akan mengotori. Tetapi makan buah semangka hukumnya tidak boleh, karena bersiko mengotori masjid.

Namun tetap saja ada pengecualian, yaitu khusus buat para musafir yang tidak punya tempat tinggal dan orang yang beri’tikaf, larangan itu tidak berlaku.Sebab mereka sedang dalam keadaan yang menuntut mereka ada di dalam masjid.

3. Mazhab As-Syafi’iyah

Mazhab As-Syafi’iyah membolehkan makan roti, semangka dan buah-buahan lainnya di dalam masjid.

Dasarnya adalah bahwa perbuatan seperti itu pernah dilakukan oleh para shahabat di masa Nabi SAW. Ada hadits yang menceritakan hal tersebut :

Dari Abdillah bin Al-Harits bin Juz’i Az-zubaidi radhiyallahuanhu berkata,
”Dahulu di masa Nabi SAW kami makan roti dan daging di dalam masjid”. (HR. Ibnu Majah)

Namun dalam mazhab ini disebutkan bahwa meski dibolehkan memakan makanan di dalam masjid, namun hendaknya diberi alas sebelum memakan sesuatu di dalam masjid.

Tetapi kalau yang dimakan itu termasuk jenis makanan yang beraroma kurang sedap, seperti bawang dan sejenisnya, mazhab Asy-syafi’iyah memakruhkannya bila dimakan di dalam masjid.

Dasarnya karena makanan itu akan mengganggu kekhusyuan ibadah akibat polusi bau dan aroa yang tidak sedap itu. Dan ada hadits shahih yang melarang orang makan bawang untuk menjauhi masjid.

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

”Siapa yang makan bawang harus menjauhi kami atau menjauhi masjid kami. Dan hendaklah dia duduk di rumahnya.” (HR. Bukhari Muslim)

4. Mazhab Al-Hanabilah

Mazhab Al-Hanabilah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Muflih, Ibnu Tamim dan Ibnu Hamdan, mereka memakruhkan memakan makanan di dalam masjid.

Ibnu Qudamah mengatakan buat orang yang beri’tikaf, tidak mengapa bila harus menyantap makanan di dalam masjid, asalkan sebelumnya diberi alas agar tidak mengotori masjid.

Demikian sedikit uraian singkat terkait hukum makan-makan di dalam masjid, semoga bermanfaat.

Wallahu a’lam bishshawab,