Bolehkah Wanita Mengenakan Parfum Menurut Islam?

Parfum

Bolehkah wanita mengenakan parfum menurut Islam?

Abi Musa al-‘Asy’ari dengan marfu’ kepada Rasulullah, ia bersabda:

“Perempuan manapun memakai wewangian kemudian lewat pada suatu kaum (laki-laki) agar mereka mendapati baunya maka ia seorang pelaku zina.”

Islam sendiri menerapkan sebuah aturan terhadap penggunaan parfum bagi kaum wanita. Perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564; hadits hasan. Lihat: Fiqh Sunnah lin Nisa’, hlm. 387)

Lebih jelas, Al-Munawi rahimahullah berkata,

“Maksud dari ‘wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak’. Ulama berkata, ‘Ini bagi perempuan yang hendak keluar dari rumahnya. Jika tidak, ia bisa memakai parfum sekehendak hatinya.”(Syarh Asy-Syama’il, 2:5)

Hukum Memakai Parfum Bagi Wanita Dalam Islam

Sebagai agama yang sempurna, islam telah mengatur secara detail juga mengatur mengenai hukum wanita memakai parfum dalam islam. Yang akan diuraikan secara lengkap dalam poin-poin berikut .

1. Makruh Tanzih

Hukum memakai parfum bagi wanita yang pertama ialah makruh tanzih. Ketika seorang wanita keluar dalam keadaan berhias dan memakai wewangian dan dalam keadaan menutup aurat, maka hukumnya ialah makruh tanzih dan ia merupakan salah satu wanita cantik dalam islam, tidak haram.

Hal tersebut akan berubah menjadi haram jika bertujuan untuk memamerkan kecantikan (mendapatkan pandangan mata dari kaum laki-laki), atau bertujuan membuat fitnah bagi diri mereka sesungguhnya hal demikiam tidak pernah dilakuakan oleh wanita muslimah menurut islam dan wanita shalehah menurut islam.

Hadits Abi Musa al-‘Asy’ari dengan marfu’ kepada Rasulullah, ia bersabda:

“(Setiap [kebanyakan] mata melakukan zina, dan perempuan jika ia memakai wewangian kemudian lewat di suatu majelis maka ia yang begini dan begini)”

Seorang pelaku perbuatan makruh tidak disiksa, tetapi bila ia tidak melakukan perbuatan tersebut karena tujuan melaksanakan syari’at, ia diberi pahala.

Tidak ada seorang ulamapun yang menyatakan haram secara mutlak mengenai hukum memakai parfum bagi wanita. Pemahaman semacam ini sesuai dengan hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunan-nya, bahwa ia berkata:

“Kita [Isteri-isteri nabi] keluar bersama nabi menuju Mekah, dan kita melumuri wajah dengan misik wangi untuk ihram. Jika salah seorang dari kami berkeringat, air keringatnya mengalir di atas wajahnya [membentuk guratan-guratan], dan nabi tidak mencegah”. Padahal Rasulullah dan isteri-isterinya berpakian ihram dari Dzil Hulaifah; suatu tempat beberapa mil dari Madinah.

Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, bahwa suatu ketika seorang perempuan lewat di hadapan Abu Hurairah yang wewangiannya dirasakan oleh beliau, ia bertanya:

“Hendak kemanakah engkau wahai hamba Tuhan yang maha perkasa?, perempuan tersebut menjawab: “Ke masjid”. Abu Hurairah berkata: “Adakah engkau memakai wewangian untuk itu?”. Ia menjawab: “Iya”. Abu Hurairah berkata: “Kembalilah engkau pulang dan mandilah, sesungguhnya saya mendengar Rasulullah bersabda:

“Allah tidak menerima shalat seorang perempuan yang keluar menuju masjid sementara wewangiannya menyebar semerbak hingga ia pulang kembali dan mandi”. Hadits ini tidak dinyatakan shahih oleh seorang hafizhpun. Bahkan Ibnu Khuzaimah yang meriwayatkannya berkata: “Jika hadits ini shahih”. [artinya menurut beliau hadits ini tidak shahih].

Dengan demikian hadits ini tidak dapat dijadikan sandaran hukum. Yang menjadi sandaran hukum dalam hal ini adalah hadits ‘Aisyah sebelumnya di atas, karena hadits tersebut lebih kuat sanadnya dari pada hadits Ibnu Khuzaimah ini.
Namun demikian makna dua hadits ini dapat dipadukan. Dengan dipahami sebagai berikut: “Jika hadits Ibnu Khuzaimah dinyatakan shahih maka maknanya bukan untuk tujuan mengharamkan memakai minyak wangi bagi kaum perempuan, tapi untuk menyatakan bahwa shalatnya perempuan tersebut tidak diterima [tidak memiliki pahala].

2. Haram

Sebagimana dijelaskan dalam poin sebelumnya bahwa hukum memakai parfum bagi wanita dalam islam dapat dipandang haram ketika dalam kondisi :

  1. Untuk Memikat Laki-laki Lain yang Bukam Mahramnya

    Al-Munawi rahimahullah berkata,

    “Wanita jika memakai parfum kemudian melewati majelis (sekumpulan) laki-laki maka ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan mendorong mereka untuk melihat kepadanya. Setiap yang melihat kepadanya maka matanya telah berzina. Wanita tersebut mendapat dosa karena memancing pandangan kepadanya dan membuat hati laki-laki tidak tenang. Jadi, ia adalah penyebab zina mata dan ia termasuk pezina.” (Faidhul Qadir, 5:27, Makatabah At-Tijariyah, cet. 1, 1356 H, Al-Maktabah Asy-Syamilah)

    Hadist diatas mempertegas bahwa, jika tujuan memakai wewangian tersebut adalah untuk mengoda laki-laki maka hal tersebut sangat diharamkan serta bukan termasuk kedalam cara menjaga pandangan dalam islam . Sebagaimana ditegaskan dalam hadist berikut :

    “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ , no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shahih)

  2. Menggunakan Parfum Berbau mencolok

    Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa, jenis wewangian yang diharamkan ialah yang memiliki bau mencolok. Sehingga ketika orang lain menciumnya terutama lawan jenis dapat menimbulkan syahwat. Karenanya wewangian jemis ini diharamkan pemakaiannya bagi wanita muslim.

  3. Memakai Parfum saat Keluar Rumah

    Dari Yahya bin Ja’dah, “Di masa pemerintahan Umar bin Khatab ada seorang perempuan yang keluar rumah dengan memakai wewangian. Di tengah jalan, Umar mencium bau harum dari perempuan tersebut maka Umar pun memukulinya dengan tongkat. Setelah itu beliau berkata,

    “Kalian, para perempuan keluar rumah dengan memakai wewangian sehingga para laki-laki mencium bau harum kalian?! Sesungguhnya hati laki-laki itu ditentukan oleh bau yang dicium oleh hidungnya. Keluarlah kalian dari rumah dengan tidak memakai wewangian”. (HR. Abdurrazaq dalam al Mushannaf no 8107)

  4. Memakai Parfum Saat Sholat

    Hukum haram memakai pargum bagi wanita dalam islam juga berlaku jika dipakai ketika melakukan ibadah sembahyang atau sholat. Sebagimana pernyataan Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah :

    “Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.”

Sumber : Wanita Haram Memakai Parfum? - Muslimah.or.id

Rasulullah SAW pernah berkata kepada Abu Hurairah RA tentang perkara wewangian bagi Muslimah saat menjalankan shalat.Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim ini, Rasulullah bersabda,

Siapa pun wanita yang menggunakan dupa (wewangian), janganlah ikut menghadiri shalat Isya bersama kami,(HR Muslim).

Dalam riwayat lain, Abu Hurairah pernah bertemu dengan seorang wanita yang menggunakan wewangian saat hendak pergi ke masjid. Abu Hurairah pun bertanya, Wahai hamba Allah, hendak pergi ke mana kamu? Lalu wanita itu menjawab, Hendak ke masjid, Abu Hurairah berkata lagi, Karena hendak ke masjid, kamu memakai wewangian?

Lalu, wanita itu mengangguk. Maka Abu Hurairah pun berkata, Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah bersabda,

`Siapa pun wanita yang memakai wewangian, kemudian keluar menuju masjid, maka shalatnya tidak diterima hingga dia mandi, (HR Abu Dawud).

Jika merujuk pada pendapat para ulama yang menganjurkan Muslimah menutup seluruh tubuhnya agar terhindar dari fitnah dan syahwat kaum Adam, hal ini juga berlaku pula saat menggunakan wewangian.Wewangian, pada dasarnya sangat mudah dijadikan sebagai alat penarik perhatian, terlebih jika penggunaannya adalah wanita.

Saat seorang Muslimah hendak menuju masjid menggunakan wewangian dan aromanya tercium oleh para Ikhwan, dapat mengganggu kekhusyukan ibadah mereka.

Bahkan, jika digunakan secara berlebihan, wewangian juga dapat menyulut syahwat lawan jenis dan tentu akan berdampak buruk bagi si pemakai.

Rasulullah SAW juga pernah bersabda kepada Abu Musa Al-Asyari tentang bahaya menggunakan wewangian. Dalam hadis yang diriwayatkan An-Nasa’i tersebut Rasulullah SAW bersabda,

Siapa pun wanita yang menggunakan minyak wangi (wewangian), lalu berjalan melewati sekelompok kaum agar mereka dapat mencium bau wanginya, wanita itu adalah pezina, (HR An-Nasa’i).

Meski demikian, ada beberapa ulama yang membolehkan perempuan mengenakan parfum sejauh wanginya tidak begitu semerbak. Dalil yang mendasari pendapat ini, yakni Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya, tapi tampak bau harumnya. Sedangkan, wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas, namun baunya tidak begitu nampak. (HR Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564; hadis hasan.

Karena itu, jika parfum dengan wangi sedikit/samar atau untuk sekadar menetralkan bau, (misalnya: deodoran), sebagian lainnya boleh. Selain itu, jika untuk suami, silakan berwangi seharum mungkin. Perlu diperhatikan bahwa parfum wanita warnanya jelas.

Maksud dari `wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas, namun baunya tidak begitu nampak’.Ulama berkata,

"Ini bagi perempuan yang hendak keluar dari rumahnya. Jika tidak, ia bisa memakai parfum sekehendak hatinya.’ (asy-Syama’il 2:5).

Referensi: Muslimah dan Wewangian | Republika Online