Bolehkah TKA Menjabat Sebagai Presiden Direktur?

image
Apakah seorang TKA bisa menjadi seorang pemimpin dalam perusahaan, misalnya menjadi seorang President Director? Terima kasih.

Jabatan-Jabatan yang Dilarang Diduduki TKA

Jabatan-jabatan tertentu apa yang dimaksud? Untuk menjawabnya, kita merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing (“Kepmenakertrans 40/2012”).

Lampiran Kepmenakertrans 40/2012 secara spesifik menyebutkan jabatan-jabatan yang dilarang untuk diduduki oleh TKA di Indonesia, yaitu:

  1. Direktur Personalia (Personnel Director);
  2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager)
  3. Manajer Personalia (Human Resource Manager)
  4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor)
  5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor)
  6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor)
  7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor)
  8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator)
  9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer)
  10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist)
  11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist)
  12. Penasehat Karir (Career Advisor)
  13. Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor)
  14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling)
  15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator)
  16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator)
  17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer)
  18. Analis Jabatan (Job Analyst)
  19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).

Apakah boleh jabatan Direktur Utama atau President Director diisi oleh TKA? Jawabannya adalah boleh, kecuali untuk jabatan yang mengurusi personalia, seperti Direktur Personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu yang kami sebutkan di atas.

Namun, ada beberapa bidang industri tertentu yang diatur secara detail terkait dengan penggunaan TKA dalam perusahaan. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri. Karena terbatasnya informasi yang Anda berikan soal bidang industri apa perusahaan yang akan mempekerjakan TKA sebagai Direktur Utama tersebut, beberapa Keputusan Menteri berikut mungkin bisa jadi rujukan:

  1. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 357 Tahun 2013 yang mengatur jabatan yang dapat diduduki TKA pada kategori industri pengolahan golongan pokok industri pakaian jadi
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 359 Tahun 2013 yang mengatur jabatan yang dapat diduduki TKA pada kategori industri pengolahan golongan pokok industri barang logam bukan mesin dan peralatannya
  3. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2015 yang mengatur jabatan yang dapat diduduki TKA pada kategori industri pengolahan, sub golongan industri furnitur
  4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2015 yang mengatur jabatan yang dapat diduduki TKA pada kategori industri pengolahan, sub golongan industri alas kaki
  5. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2015 yang mengatur jabatan yang dapat diduduki TKA pada kategori industri pengolahan, sub golongan industri rokok dan cerutu; dan
  6. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015 yang mengatur jabatan yang dapat diduduki TKA pada kategori industri pengolahan, sub golongan industri gula.

Dalam keenam Keputusan Menteri diatas, jabatan Direktur Utama merupakan salah satu jabatan yang tersedia dan diperbolehkan untuk diisi oleh TKA. Jabatan Direktur Utama untuk TKA dapat diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Sumber