Bolehkah Sekutu Firma Berbisnis dengan Firmanya Sendiri?

56876_75838_hakim

Bisakah seorang sekutu/anggota firma berbisnis atau mengadakan hubungan bisnis dengan firmanya sendiri dimana dirinya menjadi sekutu/anggota firma tersebut?

Tidak ada ketentuan khusus dalam KUHD apakah firmant boleh melakukan hubungan bisnis dengan firmanya sendiri. Dalam hal ini, bisa dikembalikan pada kebijakan Firma, apakah mau mengadakan hubungan bisnis dengan salah satu Firmantnya sendiri. Namun perlu diingat bahwa kondisi demikian dapat menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) antara si Firmant sebagai diri pribadi dengan diri pribadi Firmant sebagai salah satu pengurus dan penanggung jawab Firma.

Namun, jika hubungan bisnis dimaksud terjadi karena Firmant yang merupakan pengurus Firma ini juga menjabat sebagai pengurus di perusahaan lain, kemudian perusahaan tersebut melakukan hubungan bisnis dengan Firma, maka Anda dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

sumber: www.hukumonline.com