Bolehkah Saksi Meminta Dokumen SP3?

image
Apakah boleh saksi meminta dokumen SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) kepada Jaksa yang telah mengeluarkan SP3? Apabila diperbolehkan, apakah ada dasar hukum/ketentuan dalam hal meminta dokumen SP3? Terima kasih.

Penghentian Penyidikan dan Penghentian Penuntutan

Sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP mengenai penghentian penyidikan dan Pasal 140 ayat (2) huruf a KUHAP tentang penghentian penuntutan, maka alasan penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan pada prinsipnya kurang lebih sama yaitu:

  1. Tidak terdapat cukup bukti;

  2. Peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana; atau

  3. Perkara dihentikan/ditutup demi hukum:
    a. Terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP)
    b. Perkaranya nebis in idem (Pasal 76 KUHP)
    c. Perkaranya kedaluwarsa/verjaring (Pasal 78 KUHP)
    d. Pencabutan perkara yang sifatnya delik aduan (Pasal 75 KUHP, Pasal 284 ayat (4) KUHP)

Dalam praktik, produk hukum yang dikeluarkan dalam penghentian penyidikan adalah berupa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sedangkan untuk penghentian penuntutan adalah berupa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), yang menurut KUHAP akan diberitahukan kepada Penuntut Umum/Penyidik, tersangka dan keluarganya.

SP3 merupakan surat pemberitahuan dari penyidik kepada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel SP3, penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik.

Dalam hal dilakukan penghentian penuntutan, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam SKPP. Isi SKPP tersebut diberitahukan kepada tersangka dan bila ia ditahan, wajib segera dibebaskan.

Jika Saksi Meminta Dokumen SP3 atau SKPP

Menjawab pertanyaan Anda, yang menanyakan apakah saksi diperbolehkan meminta dokumen SP3 atau SKPP, maka dalam KUHAP tidak dapat kita temukan aturannya secara jelas.

Apabila yang Anda maksud sebagai saksi adalah Saksi Pelapor yang meminta dokumen SP3, sebagai gambaran untuk Anda, kita dapat menyimak Pasal 76 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (yang menurut hemat kami, dalam praktik juga akan dilakukan oleh Penuntut Umum), yang menyebutkan:

Dalam hal dilakukan penghentian penyidikan, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan kepada pelapor, JPU, dan tersangka atau penasihat hukumnya.

Sementara itu, turunan SKPP wajib disampaikan kepada tersangka atau keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik dan hakim. Apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat melakukan penuntutan terhadap tersangka.

Sedangkan, jika yang Anda maksud adalah saksi selain dari Saksi Pelapor, maka besar kemungkinannya Penyidik atau Penuntut Umum akan menanyakan apakah urgensinya bagi saksi untuk meminta/memiliki salinan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Sumber