Bolehkah rumah sakit menolak pasien dengan alasan keterbatasan peralatan?

56876_75838_hakim

Bagaimana tanggung jawab rumah sakit terkait penolakan pasien akibat keterbatasan alat atau sarana dan prasarana? Apakah rumah sakit berhak menolak pasien apabila memang tidak ada peralatan? Kalau memang harus terpaksa menolak karena tidak ada alat, apa yang harus dilakukan pihak rumah sakit terkait keselamatan pasien tersebut?

Lalu, jika memang rumah sakit harus terpaksa menolak pasien karena tidak tersedianya peralatan medis, bagaimana tanggung jawab rumah sakit terkait penolakan tersebut? Hal ini berkaitan dengan jejaring dan sistem rujukan yang diatur dalam Bagian Keempat Bab IX UU Rumah Sakit tentang Penyelenggaraan. Yang dimaksud jejaring termasuk juga penyediaan alat sebagaimana disebut dalam Pasal 41 UU Rumah Sakit berbunyi:

(1) Pemerintah dan asosiasi Rumah Sakit membentuk jejaring dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan.

(2) Jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi, sarana prasarana, pelayanan, rujukan, penyediaan alat, dan pendidikan tenaga.

Sedangkan yang dimaksud dengan sistem rujukan adalah penyelenggaraan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal, maupun struktural dan fungsional terhadap kasus penyakit atau masalah penyakit atau permasalahan kesehatan [Pasal 42 ayat (1) UU Rumah Sakit].

sumber: www.hukumonline.com