Bolehkah Repackaging Barang Impor dengan Merek Sendiri?

56876_75838_hakim

Semisal saya impor kalkulator dari China, tanpa merek, lalu saya repackaging dan saya daftarkan dengan merek yang lain. Perusahaan di China tidak keberatan. Apakah saya melanggar hukum? Jalan mana yang sebaiknya saya tempuh bila saya ingin demikian?

Apabila Anda mengimpor kalkulator dari pihak tertentu dan ingin memasangkan merek Anda sendiri, Anda harus memastikan bahwa kalkulator yang Anda impor telah diselesaikan pemenuhan haknya oleh pembuat kalkulator tersebut dari sisi perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya hak paten, hak desain industri, dan hak cipta.

sumber: www.hukumonline.com