Bolehkah Polisi Menggelar Razia Kendaraan di Tikungan Jalan?


Di tempat mana saja polisi tidak boleh menggelar razia? Apakah boleh polisi menggelar razia di tikungan jalan atau fly over?

Mengacu pada PP 80/2012, razia kendaraan bermotor di tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum karena razia itu harus dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas; yakni misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan. Ini untuk menghindari pengendara yang terkejut dengan polisi yang tiba-tiba menghadang, yang mana hal tersebut dapat membahayakan pengguna jalan.

sumber: hukumonline.com