Selain tanpa plang dan hanya berjumlah 2 orang, bolehkah polantas melakukan razia di jalan-jalan alternatif (bukan di jalan protokol/lintas)? Jalan alternatif yang terletak di daerah perumahan semi komplek.
Razia kendaraan yang dilakukan polantas di jalan yang terletak di daerah perumahan “semi komplek” sah menurut hukum sepanjang “jalan alternatif” itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum. Dengan kata lain, selama jalan itu dilalui oleh umum, jalan tersebut termasuk jalan dimana polantas berwenang melakukan razia kendaraan bermotor sebagaimana yang dimaksud dalam UU LLAJ.
sumber: www.hukumonline.com