Bolehkah seorang PNS mendirikan perusahaan dan menjabat sebagai direktur, direktur utama atau komisaris? Perusahaan tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan instansi PNS.
Tidak ada larangan bagi PNS yang ingin memiliki saham, mendirikan usaha, maupun menjadi Direksi/Dewan Komisaris suatu perusahaan. Dalam praktiknya, PNS boleh saja memiliki saham pada suatu PT maupun menjadi Direksi/Dewan Komisaris sepanjang telah mendapatkan izin dari atasannya.
Sumber: hukumonline.com