Bolehkah Pidana Mati Dijatuhkan Bersamaan dengan Pidana Denda?

56876_75838_hakim

Apabila ada pernyataan dalam UU yang ancaman pidananya seperti ini “pidana mati atau pidana penjara dan denda”, apakah dimungkinkan penjatuhan pidananya yakni berupa pidana mati dan denda secara kumulatif?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia, “atau” merupakan kata penghubung untuk menandai pilihan di antara beberapa hal (pilihan). Jadi, dalam penerapan Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika di atas, pidana mati atau pidana penjara dan denda yang dimaksud menandakan bahwa pilihan pidana yang dapat dijatuhkan antara:

  1. Pidana mati; atau

  2. Pidana penjara dan pidana denda

Artinya, tidak ada pilihan pidana mati dan pidana denda dijatuhkan bersamaan. Sehingga dalam Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika ini sifatnya alternatif, yaitu antara dipidana dengan pidana mati atau dipidana dengan pidana penjara beserta denda. Oleh karena itu, dalam sanksi pidana dalam pasal ini, pidana mati dan pidana denda bukanlah pidana yang dapat dijatuhkan secara kumulatif.

Adapun pidana yang berlaku secara kumulatif di sini adalah pidana penjara dan pidana denda. Mengenai hal ini bergantung sepenuhnya pada putusan hakim nantinya di pengadilan. Hakimlah yang memilih mana pidana yang tepat untuk dijatuhkan kepada terdakwa. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Penggunaan ‘atau’ dalam Penentuan Sanksi Pidana.

Menjawab pertanyaan Anda, hukuman mati tidak dapat dijatuhkan bersamaan dengan pidana lainnya (baik itu pidana penjara maupun pidana denda), sebagaimana juga jelas disebut dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

“Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang yang telah disita sebelumnya, dan pengumuman putusan hakim.”

Sumber: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt555385db7c024/bolehkah-pidana-mati-dijatuhkan-bersamaan-dengan-pidana-denda?