Bolehkah perusahaan membayar gaji dengan mencicil?

56876_75838_hakim

Berkaca dari peristiwa cicil gaji yang dilakukan oleh salah satu perusahaan media di Indonesia, apakah secara hukum perusahaan boleh mencicil gaji karyawannya?

Upah harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode atau tanggal pembayaran yang telah diperjanjikan antara pengusaha dan pekerja. Menjawab pertanyaan Anda, apakah upah dapat dicicil oleh pengusaha merujuk pada ketentuan pembayaran upah, maka seharusnya upah tidak bisa dicicil karena harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode atau tanggal pembayaran yang telah diperjanjikan. Jika pengusaha tidak membayar upah tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan, terhadap pengusaha dapat dikenakan denda.

sumber: www.hukumonline.com