Bolehkah Perguruan Tinggi Asing Beroperasi di Indonesia?

Dalam beberapa berita di media tanah air mengatakan bahwa tahun ini akan ada beberapa kampus asing yang membuka cabang di Indonesia. Apakah hukum Indonesia mengizinkan kampus asing beroperasi di Indonesia?
image

Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan catatan sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya.

Selain itu juga harus memenuhi persyaratan yaitu memperoleh izin Pemerintah, berprinsip nirlaba, bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah, dan mengutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.

sumber: hukumonline.com