Bolehkah pensiunan PNS menempati rumah negara?

Berdasarkan Pasal 7 PP 40/1994 bahwa Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri. Pertanyaannya: 1. Apakah pelanggaran hukum jika PNS sudah pensiun tapi masih menempati Rumah Negara? 2. Bagaimana cara terbaik menyelesaikan permasalahan PNS yang “tidak mau pergi” dari Rumah Negara?

Yang berhak menghuni rumah Negara adalah pejabat atau pegawai negeri. Setiap golongan rumah Negara hanya bisa dihuni selama memegang jabatan tertentu bagi rumah Negara golongan I dan sampai pensiun dan dikembalikan pada Negara bagi rumah Negara golongan II. Jika tetap menempati rumah Negara maka menyimpang dari ketentuan dalam PP 40/1994.

Setiap penyimpangan penghunian Rumah Negara dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Penghunian. Pada prakteknya tindakan yang dilakukan oleh pemerintah biasanya mengeluarkan surat peringatan bahwa penghuni rumah tidak berhak lagi menghuni rumah Negara tersebut dan memerintahkan untuk mengosongkan rumah.

sumber: www.hukumonline.com