Bolehkah Pemerintah Desa Memungut Dana dari Masyarakat?

image
Dalam rangka melaksanakan kewenangan desa, bolehkah pemerintah desa memungut dana dari masyarakat desa? Seandainya dibolehkan, apa istilah yang tepat untuk pungutan dimaksud (retribusi desa atau pajak desa atau istilah lainnya)?
Terimakasih.

Retribusi dan Pajak Daerah

Sebelumnya, kami akan membahas tentang kedua istilah yang Anda sebutkan, yakni retribusi dan pajak pada suatu daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”).

Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Sedangkan pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Retribusi dan Pajak Daerah yang Dialokasikan kepada Desa

Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota.

Pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah itu dilakukan berdasarkan ketentuan:

a. 60% dibagi secara merata kepada seluruh Desa
b. 40% dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi dari Desa masing-masing.

Jadi, retribusi dan pajak berasal dari alokasi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota.

Pungutan di Desa

Sementara soal pungutan, kami kurang jelas mengenai pungutan seperti apa yang Anda maksud. Adapun istilah pungutan yang dikenal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) yakni berkaitan dengan perancangan/penyusunan peraturan desa. Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Dari rumusan ketentuan tersebut dapat kita ketahui bahwa pungutan di desa harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa yang telah dievaluasi oleh Bupati/Walikota. Namun sayangnya, UU Desa tidak menjelaskan lebih lanjut apa maksud pungutan tersebut.

Dengan kata lain, pungutan itu harus ada dasar hukumnya. Pemerintah desa tidak dapat begitu saja memungut dana dari masyarakat desa.

Keuangan Desa

Dikaitkan dengan pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa pajak, retribusi, atau pungutan yang Anda maksud adalah dalam konteks keuangan desa. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak dan kewajiban desa ini menimbulkan beberapa hal, salah satunya pendapatan desa.

Pendapatan Desa bersumber dari:

  1. pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha, hasil aset, hasil swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa

  2. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  3. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota

  4. alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota

  5. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota

  6. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga

  7. lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Melihat sumber-sumber pendapatan desa di atas, jika memang pemerintah desa memungut dana dari masyarakatnya, maka itu dinamakan swadaya dan partisipasi sebagai pendapatan asli desa, bukan pajak daerah maupun retribusi daerah. Dalam hal ini, pemerintah diperkenankan menerima pendapatan desa dari masyarakat, namun sifatnya adalah swadaya dan partisipasi masyarakat.

Sumber