Bolehkah Pejabat Memakai Sepatu Olahraga Saat Bertugas?

56876_75838_hakim

Zaman sekarang semuanya dikritik, sampai gaya pakaian pejabat juga dikritik. Contohnya salah satu pejabat DKI Jakarta yang memakai sepatu running saja dikritik. Memangnya ada panduan kalau pejabat seperti gubernur/wakilnya itu tidak boleh pakai sepatu running? Apakah memang benar ada dasar hukumnya? Bagaimana bentuk atau standar pakaian seorang pejabat itu?

Ketentuan tentang standar pakaian dinas seorang pejabat dalam hal ini Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Bupati, Wakil Walikota, Wakil Bupati, Camat, Wakil Camat, Lurah dan Wakil Lurah di lingkungan DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas. Mengenai pemakaian sepatu olahraga/sepatu running, hal tersebut tidak sesuai aturan yang ada. Berdasarkan ketentuan spesifikasi Pakaian Dinas Harian (PDH), sepatu yang ditentukan adalahsepatu warna hitam dengan model pantovel.

sumber: www.hukumonline.com